Rumah Sakit Islam Aminah adalah salah satu Amal Usaha Muhammadiyah Blitar yang tergabung dalam Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/’Aisyiyah Jawa timur. RSI Aminah merupakan pengembangan sekaligus relokasi dari RSIA Aminah Blitar yang semula beralamat di jalan Veteran No. 12 Blitar. Pada awalnya Rumah sakit ini berupa BKIA/RB yang mendapatkan Ijin sementara pada tanggal 1 Juni 1972 dari Depkes Jatim dengan 17 TT. Pada 12 Agustus 1982 mendapatkan Ijin dengan nama RBU Aminah dari Gubernur Jatim dan tanggal 10 Desember 1987 mendapatkan Ijin RB Aminah dari Depkes Jatim. Kemudian mendapatkan Ijin tetap RS Bersalin dan Anak Aminah dari Depkes Jatim pada 12 Maret 1998. Mendapatkan ijin Penyelenggaraan I RSIA Aminah dari Depkes RI Jakarta berlaku tanggal 24-3-2009 s/d 24-3-2014. Selanjutnya mendapatkan Ijin Penyelenggaraan II RSIA Aminah dari KPT Pemkot Blitar berlaku 28-4-2014 s/d 28-3-2019.
Pada tahun 2002 PDM Blitar berhasil membeli tanah di Jl. Veteran 39 yang merupakan pengembangan I dari RSIA Aminah dan pada tanggal 30 Juli 2003 mendapatkan Ijin Prinsip membangun RSU Aminah dari Walikota Blitar kemudian operasional tahun 2006 sampai sekarang.
Pada tahun 2010 PDM Blitar membeli tanah di Jalan Kenari seluas 8400 m2 , yang direncanakan untuk pengembangan RSIA Aminah sekaligus relokasi karena ditempat lama sudah tidak memungkinkan dilakukan pengembangan. Pada tanggal 27 Desember 2012 mendapatkan Ijin Prinsip membangun RS Aminah di Jalan Kenari dari Walikota Blitar melalui SK No.: 188/5/PRINSIP/410.010.2/2012. Peletakan Batu Pertama telah dilakukan pada tanggal 22 September 2012. Pada tanggal 27 Desember 2016 mendapatkan Izin Pendirian Rumah sakit dengan Keputusan walikota Blitar Nomor : 503/002/410.211.1/IMRS/2016. Kemudian mendapatkan ijin Operasional dari Pemerintah Kota Blitar melalui Keputusan Walikota Blitar Nomor : 503/01/410.211.3/IORS/2017 pada tanggal 14 Juni 2017 yang berlaku hingga 14 Juni 2022 dengan nama Rumah Sakit Islam Aminah, beralamat di jalan kenari 54 Blitar.