“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168)
Bagi masyarakat Muslim, mengonsumsi makanan dan minuman halal merupakan kewajiban agama. Syariat yang mengikat umat islam dimanapun dan kondisi apapun. Termasuk ketika dalam kondisi sakit dan di rawat di fasilitas kesehatan.
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan memiliki peran penting terhadap telaksananya kewajiban umat islam mengonsumsi produk halal. Selain memberikan pelayanan pengobatan yang bermutu, kebutuhan penunjang berupa diet gizi bagi pasien yang berkualitas perlu diperhatikan. Tentu diet yang halal. Disinilah kemudian dibutuhkan kesadaran atas layanan halal dari seluruh civitas hospital.
Mengapa perlu Rumah sakit yang sadar halal, hal ini sangat penting karena:
1. Ketenangan Batin: Mengonsumsi Makanan halal memberikan rasa nyaman dan tenang bagi pasien Muslim, sehingga dapat membantu proses penyembuhan. Hal ini dapat menghadirkan nuansa emosional yan positif. Diet tersertifikasi halal tidak hanya penting untuk menyehatkan tubuh tetapi juga memberikan ketenangan jiwa bagi pasien.
2. Kesehatan: Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa makanan halal lebih sehat dan bergizi. Makanan tersertifikasi halal umumnya lebih bersih dan sehat karena proses pengolahannya yang diawasi.
3. Standar Kualitas: Proses sertifikasi halal melibatkan pemeriksaan yang ketat terhadap bahan baku, proses produksi, produk, distribusi dan ada evaluasi sehingga menjamin kualitas makanan dan minuman yang lebih baik.
3. Spiritualitas: Mengonsumsi makanan halal merupakan bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT.
Lalu bagaimana masyarakat bisa tahu bahwa suatu rumah sakit telah menjamin produk diet yang halal terhadap pasien? Tentu saja dengan sertifikasi Halal. Rumah Sakit yang telah memiliki Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan keputusan penetapan halal produk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Proses Sertifikasi Halal untuk Makanan Rumah Sakit
Untuk mengurus sertifikat Halal maka perlu memperhatikan beberapa peraturan yang berkaitan dengan Sertifikasi Halal antara lain :
- UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
- Keputusan Menteri Agama nomor 748 tentang Jenis Produk yang wajib bersertifikat halal
- Keputusan Kepala BPJPH nomor 57 tahun 2021 tentang kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
Bagi rumah sakit yang akan mengurus sertifikat halal, mengacu pada peraturan tersebut harus memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi halal, produk, sumberdaya dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal (PPH). Ada 5 (lima) kriteria SJPH yang harus dipenuhi yaitu :
- Komitmen dan tanggungjawab : mencakup Kebijakan Halal, Tanggung Jawab Manajemen dan Pembinaan SDM
- Bahan : merupakan unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk
- Proses Produk halal : rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk
- Produk : wajib menghasilkan produk dari bahan halal, diproses dengan cara sesuai syariat Islam, menggunakan peralatan, fasilitas produksi, sistem pengemasan, penyimpanan, dan distribusi yang tidak terkontaminasi dengan bahan tidak halal
- Pemantauan dan Evaluasi : Wajib melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen untuk memantau penerapan SJPH dan melaporkannya.
Alhamdulillaahi robbil ‘aalaamiin, kita bersyukur bahwa Rumah Sakit Islam Aminah Blitar telah memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan setelah dilakukan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal LPH-KHT Muhammadiyah, mendapatkan Keputusan Penetapan Halal produk dari Majelis Ulama Indonesia Nomor : LPHKHT-03160000590824 dan Sertifikat Halal Nomor : ID00410019507470624 dari Badan penyelenggara Jaminan Produl Halal.
Penulis : Mustakim
Anggota Tim Manajemen Halal RSI Aminah Blitar