• Skip to main content

  • Facebook
  • Instagram
  • Phone
  • TikTok
  • WhatsApp
  • YouTube
INFORMASI LIBUR DOKTER OKTOBER 2025 || || UPDATE INFO HUBUNGI 082228815210 EMERGENCY CALL 082132521985 ||
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi Misi dan Motto
  • Jadwal & Dokter
  • Fasilitas
    • Fasilitas Pelayanan
      • Ruang Pendaftaran
      • Ruang Security
      • Ruang Perawatan
      • Ruang HCU
      • Ruang UGD
      • Ruang IGD
      • Ruang VK
      • Ruang Bersalin
      • Ruang NEONATUS
      • Ruang Operasi
      • Layanan Laboratorium 24 Jam
      • Ruang Radiologi
      • Ruang Farmasi
    • Fasilitas Kamar
      • VVIP
      • Ruang VIP
      • Ruang Kelas 1
      • Ruang Kelas 2
      • Ruang Kelas 3
  • Info Sehat
    • Poli Terapi Anak
    • Layanan Dan Tindakan Medis
    • Ruang Sehat
  • Media
    • Blog
    • Berita
  • Lowongan
  • Promosi Kesehatan
  • E-PASIEN

Tentang Kami

Rumah Sakit Islam Aminah Blitar adalah pengembangan sekaligus rekolasi dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Aminah Blitar yang semula beralamat di Jalan Veteran No. 12 Blitar. Pada awalnya, Rumah Sakit ini berupa BKIA/RB yang mendapatkan izin sementara pada tanggal 1 Juni 1972 dari Depkes Jawa Timur.

Pada tanggal 12 Agustus 1982 mendapatkan izin RBU Aminah dari Gubemur Jawa Timur dan tanggal 10 Desember 1987 mendapatkan izin RB Aminah dari Depkes Jawa Timur, 01 Februari 1989 sampai dengan 10 Desember 1992. Kemudian tanggal 12 Maret 1998 mendapatkan izin tetap RS Bersalin dan Anak dari Depkes Jawa Timur dan mendapatkan izin tetap 5 tahun RB/BP/BKIA Aminah.

Pada tanggal 14 November 2003 sampai dengan 14 November 2008 mendapatkan izin penyelenggaraan I RSIA Aminah dari Depkes RI Jakarta berlaku tanggal 24 Maret 2009 sampai dengan 24 Maret 2014, selanjutnya mendapatkan izin penyelenggaraan II RSIA Aminah dari KPT Pemenrintah Kota Blitar yang berlaku tanggal 28 April 2014 sampai dengan 28 Maret 2019.

Pada tanggal 30 Juli 2003 mendapatkan izin prinsip pembangunan Rumah Sakit Umum Aminah di Jl. Veteran No. 39 dari Walikota Blitar dan beroperasional tahun 2006 sampai sekarang. Tanggal 27 Desember 2012 mendapatkan izin prinsip membangun Rumah Sakit Islam Aminah di Jl. Kenari No. 54 dari Walikota Blitar.

              Peletakan batu pertama telah dilakukan oleh Walikota Blitar, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur dan PD. Muhammadiyah Kabupaten dan Kota Blitar pada tanggal 22 September 2012. Pada tanggal 27 Desember 2016 mendapatkan izin pendirian rumah sakit dengan Keputusan Walikota Blitar Nomor:503/002/410.211.1/1MRS/2016, kemudian mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Kota Blitar melalui Keputusan Walikota Blitar Nomor: 503/01/410.211.3/1ORS/2017 pada tanggal 14 Juni 2017 yang berlaku hingga 14 Juni 2022 dengan nama Rumah Sakit IslamAminah Blitar.

Rumah Sakit Islam Aminah Blitar merupakan salah satu Amal Usaha di Bidang Kesehatan (AUMKES) milik persyarikatan Muhammadiyah yang status badan hukum penyelenggaraannya dibawah satu badan hukum Muhammadiyah Nomor: AHU-88.AH.01.17 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 dan diperjelas dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 1310/KEP/I.0/B/2019 Tentang Pengesahan Pendirian Amal Usaha Muhammadiyah Rumah Sakit Islam Aminah Blitar.

Dalam perkembangan dan pertumbuhannya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan di Blitar Raya, Rumah Sakit Islam Aminah Blitar terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan, melengkapi fasilitas alat kesehatan serta sumber daya manusia demi terciptanya derajat kesehatan masyarakat yang paripurna.

Upaya-upaya tersebut terus dilakukan dalam operasional rumah sakit selama lima tahun, hingga pada tanggal 16 Juni 2022 izin operasional rumah sakit diperbaharui dengan klasifikasi kelas RS tipe C. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk pelaku usaha Rumah Sakit Islam Aminah Blitar telah teregistrasi pada Online Single Submission (OSS RBA) Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 91203098527770001.

Kelayakan standar operasional dan pelayanan rumah sakit didukung dengan Sertifikat Standar Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Blitar Nomor: 440/1075/410.109.3/2022.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Populer Hari Ini

  • IMG_20240616_041116Hari Arafah: Keutamaan dan Amalan (2,550)
  • Asian,Baby,Girl,Refusing,To,Eat,Food.tradition,WeaningSuara “Hoek” di usia MPASI (2,235)
  • Screenshot 2025-01-24 070728Adab Menjenguk Orang Sakit dalam Islam (2,060)
  • IMG-20240208-WA0026Meneladani Perjalanan Rasulullah SAW di Era Digital (1,923)
  • WhatsApp Image 2024-07-31 at 08.27.44_565470c3RS Islam Aminah Blitar Buka Lowongan Kerja:… (1,614)

  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi Misi dan Motto
  • Jadwal & Dokter
  • Fasilitas
    • Fasilitas Pelayanan
      • Ruang Pendaftaran
      • Ruang Security
      • Ruang Perawatan
      • Ruang HCU
      • Ruang UGD
      • Ruang IGD
      • Ruang VK
      • Ruang Bersalin
      • Ruang NEONATUS
      • Ruang Operasi
      • Layanan Laboratorium 24 Jam
      • Ruang Radiologi
      • Ruang Farmasi
    • Fasilitas Kamar
      • VVIP
      • Ruang VIP
      • Ruang Kelas 1
      • Ruang Kelas 2
      • Ruang Kelas 3
  • Info Sehat
    • Poli Terapi Anak
    • Layanan Dan Tindakan Medis
    • Ruang Sehat
  • Media
    • Blog
    • Berita
  • Lowongan
  • Promosi Kesehatan
  • E-PASIEN
Hubungi Kami
%d